Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan Impor Kedelai Hanya Sementara

Kompas.com - 26/09/2013, 14:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan relaksasi tata niaga kedelai dengan pembebasan harga jual ke perajin (HJP) kedelai bersifat sementara.

HJP yang dalam peraturan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8.490 per kilogram. Namun, hal itu lantas ditiadakan sebagai bagian dari respon kenaikan harga bahan baku pembuatan tahu dan tempe akibat pelemahan rupiah, serta kekacauan musim di negara produsen kedelai.

"Ini kebijakan bersifat sementara," kata Gita dalam obrolan santai di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Kamis (26/9/2013).

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi, menegaskan dalam peraturan yang baru tidak ditetapkan lagi HJP. Meskipun demikian, sesuai Permendag No.49/M-DAG/PER/9/2013, harga tersebut masih berlaku hingga 10 Oktober 2013.

Untuk memberikan jaminan keamanan harga, pemerintah masih memberlakukan harga beli petani (HBP) seharga Rp 7.000 per kilogram. Menurutnya, harga tersebut sudah memberikan keuntungan sebesar 30 persen bagi petani kedelai. Sehingga, sebetulnya tidak ada alasan bagi petani kedelai untuk meninggalkan komoditas tersebut dan memilih menanam komoditas lain.

"Itu memang keberpihakan kepada petani yang dahsyat. Sebelumnya HBP Rp 3.500 - Rp 3.700 per kilogram, (ini) tidak ada perlindungan," kata Bachrul.

Bachrul menjelaskan, penentuan HJP oleh pemerintah sudah memperhitungkan biaya pokok petani, mulai dari bibit, irigasi, pupuk, tenaga kerja, dan keuntungan.

Dalam peraturan yang baru, Kementerian Perdagangan juga memberi kelonggaran bagi importir untuk mengimpor kedelai, tanpa harus menjadi importir terdaftar (IT) dan memiliki surat persetujuan impor (SPI).

Dalam hal ini, importasi kedelai bisa dilakukan oleh importir umum yang memegang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Selain itu, tidak ada hambatan waktu lagi bagi para importir untuk mendatangkan kedelai dari luar negeri.

Importir juga dibebaskan dari kewajiban verifikasi di negara asal (LS). "Sifatnya sementara sampai harga stabil lagi, kalau sampai stabil nanti dicari formula lain, sehingga semua pihak yang membutuhkan bisa dikasih perlindungan," pungkas Bachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com