“Senin itu sudah ditandatangani Permentan barunya, yang akan merelaksasi importasi,” kata dia ditemui di lapangan Monas, Jakarta, Minggu (29/9/2013).
Usai mengisi talkshow dalam rangka bulan promosi hortikultura, September “Horti” Ceria 2013, Rusman menjelaskan, dengan pelonggaran tersebut, sapi bakalan dari negara atau daerah asal yang pernah memasok Indonesia sebelumnya, tidak perlu dilakukan pengecekan.
“Sapi dari negara asal dan daerah asal, kalau sudah pernah melakukan itu (mengirim ke Indonesia) tidak perlu dicek lagi,” kata dia.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Jumat (27/9/2013), menjelaskan, sebanyak 46.000 ekor sapi bakalan dari luar negeri yang akan digemukkan di feedlotter di Indonesia tertahan oleh revisi pelonggaran importasi dalam Permentan No. 85 tahun 2013.
Akibatnya, sampai saat ini Kementerian Perdagangan belum bisa mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi para importir sapi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.