“Senin itu sudah ditandatangani Permentan barunya, yang akan merelaksasi importasi,” kata dia ditemui di lapangan Monas, Jakarta, Minggu (29/9/2013).
Usai mengisi talkshow dalam rangka bulan promosi hortikultura, September “Horti” Ceria 2013, Rusman menjelaskan, dengan pelonggaran tersebut, sapi bakalan dari negara atau daerah asal yang pernah memasok Indonesia sebelumnya, tidak perlu dilakukan pengecekan.
“Sapi dari negara asal dan daerah asal, kalau sudah pernah melakukan itu (mengirim ke Indonesia) tidak perlu dicek lagi,” kata dia.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Jumat (27/9/2013), menjelaskan, sebanyak 46.000 ekor sapi bakalan dari luar negeri yang akan digemukkan di feedlotter di Indonesia tertahan oleh revisi pelonggaran importasi dalam Permentan No. 85 tahun 2013.
Akibatnya, sampai saat ini Kementerian Perdagangan belum bisa mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi para importir sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.