"Kalau tidak punya SIM mengendarai mobil, artinya melanggar hukum. Pelaku yang menimbulkan kecelakaan dan melanggar hukum, maka asuransinya tidak akan meng-cover," kata Ketua DAI Cornelis Simanjuntak di kantor DAI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia mengungkapkan, seiring pertumbuhan kelas menengah, banyak keluarga yang berada sangat permisif terhadap anak mereka. Anak yang belum memiliki SIM dibiarkan begitu saja mengemudi mobil tanpa pengawasan.
Akibatnya, jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi pun tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban.
Ketika ditanya apakah hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, Cornelis berkelit.
"Menurut saya, tidak demikian. Kita seharusnya tidak permisif. Kita lebih mengingatkan anak-anak tidak boleh kendarai mobil sebelum punya SIM. Dalam polis, ada aturan-aturannya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.