Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya SIM, Asuransi Tak Bayar Klaim Kecelakaan

Kompas.com - 30/09/2013, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyatakan asuransi tidak akan membayar klaim atau santunan pemegang polis yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) jika yang bersangkutan terlibat kecelakaan.

"Kalau tidak punya SIM mengendarai mobil, artinya melanggar hukum. Pelaku yang menimbulkan kecelakaan dan melanggar hukum, maka asuransinya tidak akan meng-cover," kata Ketua DAI Cornelis Simanjuntak di kantor DAI, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Dia mengungkapkan, seiring pertumbuhan kelas menengah, banyak keluarga yang berada sangat permisif terhadap anak mereka. Anak yang belum memiliki SIM dibiarkan begitu saja mengemudi mobil tanpa pengawasan.

Akibatnya, jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi pun tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban.

Ketika ditanya apakah hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, Cornelis berkelit.

"Menurut saya, tidak demikian. Kita seharusnya tidak permisif. Kita lebih mengingatkan anak-anak tidak boleh kendarai mobil sebelum punya SIM. Dalam polis, ada aturan-aturannya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com