Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Cornelius Simanjuntak mengatakan dengan adanya standardisasi masyarakat tidak ribut dan bingung dengan polis apa saja yang mendapat jaminan dari perusahaan asuransi, dan mana saja yang tidak.
"Misalkan, di mana saja perusahaan asuransi yang menjual polis mobil atau yang menjamin dari pembelian mobil harus memiliki standar yang sama," kata Cornelius di kantornya, di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Setelah ada standardisasi, tenaga dan agen asuransi wajib menyampaikan kepada calon pemegang polis ada resiko yang tidak dijamin. Ia menegaskan itu harus dilakukan meskipun penawaran asuransi dilakukan via telepon maupun online.
"Dan jangan ada agen asuransi yang menggampangkan ini," lanjutnya.
Hal itu, lanjut dia sebagai bentuk mendidik masyarakat awam. Masyarakat harus sadar bahwa tidak semua resiko dijamin asuransi, seperti resiko yang diakibatkan dari pelanggaran hukum. Ini tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Di sisi lain, tidak ada polis asuransi yang menjamin semua kejadian.
"Kalau sudah berasuransi, masyarakat juga harus taat aturan hukum. Bukan berarti memegang polis lalu bisa melanggar hukum," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.