Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, aturan yang ditandatangani pada 30 September 2013 tersebut tertuang dalam Permentan 97 tahun 2013, menggantikan Permentan 85 tahun 2013.
"Tadinya perizinan importasi sapi itu cukup panjang, yaitu importir, pusat perizinan, Direktorat Jendeal Kesehatan Hewan Kementan, perhubungan, Kementerian Perdagangan. Sekarang dihilangkan 2 layer, jadi dari pengguna, Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Kementan, kemudian perdagangan," kata dia di sela-sela opening ceremony ILDEX Indonesia 2013, di Grha Niaga, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Syukur memastikan, dengan pemangkasan perizinan tersebut, importasi sapi menjadi lebih ringkas. Sebelumnya sebanyak 46.000 ekor sapi bakalan yang rencananya didatangkan pada kuartal terakhir 2013 urung masuk, lantaran menunggu revisi Permentan 85 tahun 2013 itu.
Ia menambahkan, aturan perizinan yang baru tak hanya untuk sapi bakalan, tapi juga sapi indukan. Kementerian Perdagangan pun sudah mulai bisa mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI), setelah ada rekomendasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.