Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan KPR Inden Turunkan Pembangunan Rumah

Kompas.com - 04/10/2013, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pro-kontra mengenai aturan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden alias rumah yang belum dibangun oleh pengembang, masih terus berlanjut.

Ali Tranghada, pengamat properti dari Indonesia Property Watch menuturkan beleid KPR inden pada rumah kedua tidak dipungkiri lagi bakal memberatkan pengembang properti. Terutama akan berdampak kepada para pengembang yang biasanya membangun rumah dalam jumlah banyak.

"Adanya aturan ini maka para pengembang harus mengurangi pembangunannya," kata Ali saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/10).

Meksi begitu, lanjut Ali, di sisi lain ada positifnya. Dengan adanya aturan ini para pengembang dapat menggunakan uang pinjaman dari perbankan, tidak hanya untuk membangun apartemen atau perumahan tapi digunakan untuk membeli tanah juga.

Sehingga aturan ini membuat para pengembang lebih bijak menggunakan dana yang diberikan. "Pengembang nakal tidak bisa bermain-main lagi dengan dana yang diberikan oleh perbankan," katanya.

Selain itu, dengan adanya aturan, Ali yakin dapat menekan buble properti serta menekan rasio non performing loan (NPL) perbankan.

Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Setyo Maharso menghitung, ada sekitar 60 persen dari 3.000 anggota REI yang akan berhenti membangun rumah apabila aturan KPR inden tetap diberlakukan.

"Tentu, kami tidak ingin ini terjadi, namun kalau pengembang berhenti membangun rumah, kami perkirakan sebanyak 180.000 orang akan kehilangan pekerjaan," ujar Setyo Senin (31/9) lalu.

Makanya, REI masih terus melobi bank sentral supaya bisa menunda pelarangan KPR inden. Ia ingin pebisnis properti diberi waktu terlebih dahulu. Setidaknya, sampai dengan enam bulan ke depan sambil menunggu kesiapan bank maupun pengembang. ( Emma Ratna Fury)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com