Ketua Umum DPP Organda, Eka Sari Lorena mengatakan, hal itu disebabkan rit yang bisa ditempuh angkutanumum jarak pendek menurun lantaran kemacetan yang bertambah akibat mobil murah.
"Organda angkutan jarak menengah dan jauh bisa survive, karena mobil murah tidak bisa ke Surabaya, karena risikonya terlalu besar. Tapi kalau angkutan jarak pendek atau di perkotaan, mereka akan punah," kata Eka Sari Lorena, Rabu (9/10/2013).
Menurutnya, dengan banyaknya angkutan pribadi yang menyesaki jalanan perkotaan, akan menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Ia menaksir, akibat kemacetan tersebut rata-rata kecepatan kendaraan di perkotaan bakal turun 2-4 persen setiap enam bulan.
"Dengan rit yang lebih sedikit ini maka biaya operasional menjadi tidak efisien," jelas Lorena.
Padahal lanjut Lorena, dalam UU 22 tahun 2009, pemerintah sudah diamanatkan untuk menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman dan mudah diakses. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh pada angkutan barang dan orang.
"Dalam UU tadi juga pemerintah harus menciptakan lapangan usaha bagi penyelengaraa angkutan umum, sehingga mereka bisa hidup," kata Lorena. "Di UU ini sudah diatur. Tapi apa sudah dilaksanakan selama hampir 70 tahun Indonesia merdeka," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.