Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: 40 Persen "Trader" Komoditas Tambang Tak Bayar Pajak

Kompas.com - 09/10/2013, 14:52 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kadin Indonesia mencatat ada sekitar 30-40 persen pelaku perdagangan (trader) hasil tambang yang tidak bayar pajak sama sekali. Untuk itu, pemerintah diminta untuk mengejar para wajib pajak tersebut.

"Jadi sampai saat ini ada 30-40 persen trader besar sektor tambang dan perkebunan yang tidak bayar pajak sama sekali. Jadi mengapa obyek pajak seperti ini malah tidak dikejar oleh Ditjen Pajak," kata Wakil Ketua Komite Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Prijohandojo Kristanto, Rabu (9/10/2013).

Ia menambahkan, kemungkinan Ditjen Pajak tidak berani memajaki sektor ataupun trader tambang dan perkebunan ini, karena di wilayah tersebut rawan preman. Apalagi preman yang bertugas di sektor ini selalu membawa senjata api.

"Makanya Ditjen Pajak juga harus bekerjasama dengan kepolisian untuk mengejar wajib pajak tersebut," tambahnya.

Dengan potensi penerimaan pajak yang besar dari sektor pajak ini, Ditjen Pajak pun tidak perlu fokus mengejar perusahaan yang sudah membayar pajak namun seret membayar pajak. Melainkan lebih fokus mengejar perusahaan yang tidak membayar pajak karena jumlahnya masih besar.

"Saya juga kesal dengan hal ini. Jadi yang dikejar terus itu yang sudah bayar pajak tapi agak seret bayarnya, bukan malah mengejar perusahaan yang tidak mau membayar pajak. Apalagi pedagang yang berusahaan dengan perusahaan tambang dan perkebunan tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com