Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: 40 Persen "Trader" Komoditas Tambang Tak Bayar Pajak

Kompas.com - 09/10/2013, 14:52 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kadin Indonesia mencatat ada sekitar 30-40 persen pelaku perdagangan (trader) hasil tambang yang tidak bayar pajak sama sekali. Untuk itu, pemerintah diminta untuk mengejar para wajib pajak tersebut.

"Jadi sampai saat ini ada 30-40 persen trader besar sektor tambang dan perkebunan yang tidak bayar pajak sama sekali. Jadi mengapa obyek pajak seperti ini malah tidak dikejar oleh Ditjen Pajak," kata Wakil Ketua Komite Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Prijohandojo Kristanto, Rabu (9/10/2013).

Ia menambahkan, kemungkinan Ditjen Pajak tidak berani memajaki sektor ataupun trader tambang dan perkebunan ini, karena di wilayah tersebut rawan preman. Apalagi preman yang bertugas di sektor ini selalu membawa senjata api.

"Makanya Ditjen Pajak juga harus bekerjasama dengan kepolisian untuk mengejar wajib pajak tersebut," tambahnya.

Dengan potensi penerimaan pajak yang besar dari sektor pajak ini, Ditjen Pajak pun tidak perlu fokus mengejar perusahaan yang sudah membayar pajak namun seret membayar pajak. Melainkan lebih fokus mengejar perusahaan yang tidak membayar pajak karena jumlahnya masih besar.

"Saya juga kesal dengan hal ini. Jadi yang dikejar terus itu yang sudah bayar pajak tapi agak seret bayarnya, bukan malah mengejar perusahaan yang tidak mau membayar pajak. Apalagi pedagang yang berusahaan dengan perusahaan tambang dan perkebunan tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com