Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan bahwa BI mendapati instrumen pasar valas domestik masih didominasi oleh transaksi spot atau transaksi valas tunai.
"Market share transaksi spot rata-rata mencapai 73 persen, diikuti transaksi swap sebesar 21 persen," kata Difi di Gedung Bank Indonesia, Rabu (9/10).
Dengan adanya payung hukum transaksi lindung nilai ini, diharapkan bank dan BUMN yang sebagian besar masih menggunakan transaksi spot, akan bisa beralih ke transaksi forward. Dengan demikian dapat mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Selama ini, banyak perusahaan milik negara yang enggan menggunakan transaksi forward dengan mekanisme lindung nilai lantaran adanya kekhawatiran menyebabkan kerugian negara apabila nilai tukar rupiah menguat setelah dilakukan hedging.
"Jika ternyata rupiah dapat menguat menjadi Rp 10.000 dibandingkan dengan saat melakukan transaksi misalkan Rp 11.000, maka tentu akan rugi. Nah, jangan sampai menjadi kerugian negara karena dilakukan oleh perusahaan BUMN. Mereka (BUMN) mau melakukan hedging sebenarnya. Tapi perlu payung hukum. Jangan sampai dikira melakukan aktivitas yang merugikan," jelas Difi.
Untuk menertibkan transaksi valas, hari ini BI merilis PBI No.15/8/PBI/2013 yang mengatur tentang Transaksi Lindung Nilai. (Dea Chadiza Syafina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.