Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Pengusaha, Kenaikan Cukai Rokok Akan Ditinjau Ulang

Kompas.com - 10/10/2013, 14:12 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen di tahun depan. Hal ini terkait dengan penolakan pengusaha rokok terhadap rencana kenaikan cukai rokok tersebut.

"Pokoknya kita pertimbangkan usulan mereka. Sebab, otoritas kan di kita. Kita yang menentukan, masa mereka yang menentukan," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  saat CIMB Niaga Economic Outlook di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Sayangnya, Bambang masih enggan menjelaskan apakah kebijakan tersebut akan ditunda atau masih akan tetap jalan terus. Sebab, bila batal, kebijakan tersebut akan menurunkan penerimaan negara dari sisi cukai.

Sebagai informasi saja, sejatinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun, karena banyaknya tekanan dan protes, beleid baru tersebut tak kunjung diimplementasikan.

Pemerintah bahkan akhirnya "mengalah" dengan melakukan revisi sebagian dari isi PMK tersebut. "Akan ada revisi untuk PMK itu, dan tahun ini ditargetkan selesai. Jadi sampai sekarang kami belum bisa meng-collect tarif baru di PMK 78 tahun 2013," kata Bambang yang saat itu masih menjadi Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com