Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gita: Harga Pokok, Kebijakan Perdagangan yang Sejahterakan Petani

Kompas.com - 16/10/2013, 15:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan mengklaim kebijakan terkait harga pokok petani yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dapat memberikan kesejahteraan petani. Menurut dia, dengan jaminan harga tersebut petani dapat lebih bergairah untuk meningkatkan produksi dan produktivitasnya. Ia mencontohkan jaminan harga di tingkat petani seperti untuk beras, gula, dan kedelai akan membuat petani lebih produktif dan mencukupi kebutuhan pangan nasional.

Di sisi lain, ia mengatakan pasokan dari petani lokal bisa mencukupi kebutuhan nasional jika kementerian terkait produksi pangan mengeluarkan kebijakan yang mendukung "Tapi ini bukan policy-nya Kemendag. Tapi, harga pokok itu sangat bisa memberikan kesejahteraan petani," kata dia, di Jakarta, Rabu siang(16/10/2013).

Ditanya perihal masih tingginya impor pangan, Gita mengatakan hal tersebut karena kebutuhan terus meningkat sementara pasokan tidak bisa dicukupi oleh petani lokal. Bahkan ia menyebutkan kebutuhan nasional mendatang akan semakin besar.

Gita juga menyontohkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang bisa dikatakan mensejahterakan petani, salah satunya yaitu kebijakan terkait komoditas rotan.  "Memang tidak ada kaitannya dengan pangan, tapi produk agro yang menurut saya sangat menopang pertumbuhan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan, ini kebijakan yang pro rakyat," kata dia.

Bea masuk kedelai 0 persen

Bertepatan dengan hari pangan sedunia yang jatuh pada hari ini, Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, pemerintah telah membebaskan bea masuk importasi kedelai, dari yang tadinya 5 persen menjadi 0 persen. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku lima hari sejak tanggal diundangkan,” kata Chatib seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu pagi (16/10/2013).

Sebagai informasi, ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatanganinya pada 3 Oktober 2013 lalu. Ketentuan tersebut sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar lima persen atas impor barang berupa kacang kedelai.

Menurut Chatib, penetapan pajak 0 persen untuk importasi kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5 persen menjadi 0 persen.

Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com