Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK-BI Teken MoU Alih Fungsi Tugas

Kompas.com - 18/10/2013, 15:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani alih fungsi tugas, terutama berkaitan dengan pengawasan di bidang perbankan.

Keputusan bersama ini merupakan landasan dalam memperlancar dan mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kedua lembaga. Kerjasama itu dilakukan seiring dengan akan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK per 31 Desember 2013.

"Saya menyambut baik sekali kerjasama dua institusi ini di tingkat pimpinan sampai di level teknis bahwa kita ingin hal-hal yang terdapat dalam surat keputusan bersama ini dapat disepakati dan diselesaikan dalam bentuk ditandatangani," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad menyatakan dirinya yakin kerjasama dua lembaga ini akan berjalan dengan baik. Walaupun akan terdapat kemungkinan singgungan, hal ini akan dibicarakan dan dikoordinasikan.

"Ke depan banyak yang perlu dikoordinasikan dan dikerjasamakan. Dengan dukungan dari Gubernur BI rasanya tidak sulit. Jangan sampai pemindahan fungsi pengawasan ini mengurangi kemampuan BI dan OJK dalam melaksanakan tugas," ujar Muliaman.

Secara umum terdapat 4 hal pokok cakupan surat keputusan bersama BI dan OJK. Pertama, terkait kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kedua institusi. Kedua, terkait pertukaran data dan informasi Lembaga Jasa Keuangan dan pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara BI dan OJK.

Adapun yang ketiga, terkait penyediaan/penggunaan aset dan kekayaan BI. Terakhir, terkait penyediaan sumber daya manusia yang akan ditugaskan dalam membantu OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com