Sesuai dengan undang-undang OJK, pada akhir tahun 2013 BI akan mengalihkan sumber daya manusianya yang sebelumnya menangani perbankan dan menjalankan tugas-tugas dan fungsi tertentu ke OJK.
"Kami akan dengan besar hati dan dengan lapang dada melepas saudara-saudara kami di BI yang selama ini mengawasi perbankan untuk bertugas di OJK," ujarnya Jumat (18/10/2013).
Seperti diberitakan, hari ini BI dan OJK melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama dan koordinasi terkait pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Pengalihan fungsi tersebut berlaku sejak 31 Desember 2013.
Penyediaan sumber daya manusia yang akan ditugaskan ke OJK merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam masa transisi itu agar sistem keuangan dapat tetap berjalan normal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.