Sesuai dengan undang-undang OJK, pada akhir tahun 2013 BI akan mengalihkan sumber daya manusianya yang sebelumnya menangani perbankan dan menjalankan tugas-tugas dan fungsi tertentu ke OJK.
"Kami akan dengan besar hati dan dengan lapang dada melepas saudara-saudara kami di BI yang selama ini mengawasi perbankan untuk bertugas di OJK," ujarnya Jumat (18/10/2013).
Seperti diberitakan, hari ini BI dan OJK melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama dan koordinasi terkait pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Pengalihan fungsi tersebut berlaku sejak 31 Desember 2013.
Penyediaan sumber daya manusia yang akan ditugaskan ke OJK merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam masa transisi itu agar sistem keuangan dapat tetap berjalan normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.