Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premi Rp 7 Triliun Terbang ke Reasuransi Asing

Kompas.com - 19/10/2013, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi umum nasional saat ini masih menitipkan risiko premi kepada reasuransi asing dalam jumlah besar. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyatakan, nilai premi yang direasuransikan ke luar negeri sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.

Pelaku asuransi umum mengatakan, selama ini menitipkan risiko premi karena menilai modal reasuransi lokal saat ini belum memadai untuk menanggung risiko premi di beberapa sektor. Paling banyak, premi yang mengalir ke reasuransi asing adalah sektor properti raksasa seperti kilang minyak dan gas. Lalu, premi asuransi pesawat terbang dan satelit.

Debie Wijaya, Direktur Teknik Asuransi Central Asia (ACA) mengatakan, sebanyak 40-50 persen premi asuransi perusahaannya yang direasuransikan mengalir ke luar negeri.

Premi untuk kendaraan bermotor biasanya diproteksi oleh perusahaan reasuransi dalam negeri. Tapi, premi properti seperti pabrik bernilai triliunan rupiah direasuransikan ke luar negeri.

Aksi serupa dilakukan perusahaan asuransi lain. Agus Benjamin, Presiden Direktur Lippo Insurance bilang, porsi premi yang dialokasikan untuk reasuransi di dalam negeri sama dengan ke luar negeri.

Demi mengurangi hengkangnya premi ke luar negeri, pemerintah berniat memperbesar penyerapan reasuransi dalam negeri. Kamis (17/10) lalu, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan menggulirkan rencana meleburkan tiga reasuransi lokal dan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI). Tiga perusahaan reasuransi itu adalah PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo), PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Menurut Julian, keberhasilan pemerintah menahan penitipan premi ke reasuransi luar negeri tergantung pada pembentukan reasuransi baru ini. Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, ekuitas perusahaan baru. Ekuitas empat perusahaan tersebut saat ini jika disatukan sekitar Rp 2 triliun. Dalam kondisi ekstrem ingin menyerap semua premi reasuransi ke luar negeri, pemerintah harus mencari cara memperbesar ekuitas reasuransi baru tersebut hingga empat kali lipat.

Faktor kedua adalah sumberdaya manusia yang mampu menangani reasuransi untuk sektor-sektor yang selama ini dikelola ke luar negeri.

Ketiga, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi agar perusahaan asuransi Tanah Air lebih memilih mereasuransikan risikonya di dalam negeri. (Sanny Cicilia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com