Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Melindungi Pendapatan Keluarga

Kompas.com - 24/10/2013, 14:12 WIB
advertorial

Penulis

Kita bekerja keras untuk mencari uang dan mengumpulkan aset demi meraih kebahagiaan bersama orang-orang yang kita sayangi dan cintai. Pendapatan yang kita hasilkan akan membentuk gaya hidup  yang kita anut dalam keluarga. Pendapatan juga menentukan keputusan kita mengenai pendidikan anak, berlibur, investasi, perencanaan hari tua, atau kegiatan sosial. Tentunya akan sangat membahagiakan jika kita senantiasa mempunyai kesehatan yang prima serta pendapatan yang tetap.

Namun, dalam hidup ini juga ada yang namanya ketidakpastian.Pendapatan kita dapat berkuran gatau hilang karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi fisik dan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja lagi. Jika pendapatan kita berkurang atau hilang, solusinya adalah meningkatkan kinerja atau mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik. Jika kita jatuh sakit, cukupkah jumlah tabungan dan aset Anda untuk membiayai pengobatan dirumah sakit, apalagi jika Anda divonis dokter menderita penyakit kritis seperti kanker, diabetes, atau jantung?

 Hal-hal tersebutakan mengurangi jumlah uang dana set Anda dan menganggu pendapatan Anda. Jika pendapatan Anda terganggu atau bahkan terputus, apakah uang dan aset yang Anda tinggalkan cukup untuk memenuhi kebutuhan anak istri dan mewujudkan impian anak-anak Anda?

Perlindungan Pendapatan Keluarga Sangat Penting

Anda mungkin pernah menyaksikan kehidupan sebuah keluarga yang berubah secara drastis, terutama ketika tulang punggung keluarganya tidak bias bekerja lagi karena sakit kritis atau mengalami cacat tetap total. Karenaitulah, perlindungan pendapatan tulang punggung keluarga menjadi sangat penting dalam menunjang kesejahteraan keluarga.

Dalam menyaipkan perlindungan pendapatan keluarga, kita harus memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi.Sebab terjadinya risiko dapat mengacaukan cita-cita yang sudah direncanakan. Asuransi jiwa dapat melindungi pendapatan yang hilang atau jauh berkurang karena sakit atau kecelakaan. Sekarang, sudah banyak perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pendapatan karena sakit kritis. Jadi, jika seseorang terserang sakit kritis, perusahaan asuransi akan memberikan santunan khusus sampai usia tertentu, sesuai dengan yang diperjanjikan. Dengan adanya perlindungan asuransi ini, aliran pendapatan buat keluarga akan tetap ada, sehingga keluarga tetap bias melanjutkan kehidupannya sesuai gaya hidup dan cita-cita sebelumnya.

Lalu, bagaimanakah cara menghitung perlindungan pendapatan keluarga? Berikut adalah formulanya:

Biaya hidup per bulan x 12

Asumsi suku bunga deposito per tahun

Misalkan keluarga Andri mempunyai pengeluaran per bulan senilai Rp 10 juta dan suku bunga deposito 6% per tahun. Jadi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp 10.000.000 x 12 = Rp 2.000.000.000

              6%

Jadi, sebagai tulang punggung keluarganya, Andri diharapkan mempunyai asuransi jiwa dengan uang pertanggungan senilai Rp 2 miliar untuk melindungi kesejahteraan keluarganya.

Lalu, kapan saat yang tepat untuk melakukan perlindungan pendapatan keluarga? Semakin dini memulainya, tentunya akan semakin baik. Terutama pada usia yang masih produktif. Dengan demikian, Anda dan keluarga dapat meraih kesejahteraan melalui kemapanan finansial. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com