Dear Ronald Yudo,
Salah satu prinsip dasar dalam asuransi dikenal dengan nama Utmost Good Faith, yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta yang bersifat material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik yang diminta maupun tidak.
Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Apabila pemilik polis atau tertanggung telah mengidap suatu penyakit sebelum menandatangani kontrak asuransi (sebelum polis diterbitkan) dan hal tersebut telah diungkapkan secara jujur kepada pihak penanggung, maka ada beberapa keputusan yang akan diberikan oleh penanggung kepada pemilik polis atau tertanggung, yaitu:
a. Polis diterima dengan premi normal,
b. Polis diterima dengan penambahan premi (ekstra premi),
c. Polis ditunda sampai dengan waktu tertentu dan
d. Polis ditolak.
Hal ini pun pada dasarnya berlaku secara universal, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Semoga menjelaskan.
Terima kasih
Ir. Wahyu Irawanto, LUTCF, CFP®
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.