Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Akan Banding Soal Keputusan KPPU

Kompas.com - 04/11/2013, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Pelindo II akan mengajukan banding pasca-sidang putusan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.

"Pertama kami pasti kita akan segera mengajukan keberatan sesuai peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005," kata Tim Hukum PT Pelindo II Armen Amir setelah sidang putusan di Gedung KPPU, Senin (4/10/2013).

Armen menyatakan, setelah mendengarkan putusan, pihaknya merasa majelis tak objektif dalam melihat apa yang terjadi dalam proses persidangan. Menurutnya, banyak fakta dan saksi yang dikesampingkan.

"Kami dalam mengola usaha untuk menjaga persaingan usaha itu harus dipenuhi. Kita ingin ke depan biar bisa berkompetisi secara sehat, tetapi tentu ada aturan-aturan yang kita lakukan. Tentu ada pola dan mekanisme," ujar Armen.

Pihaknya, lanjut Armen, bekerja di tempat milik sendiri dengan fasilitas yang disediakan dari modal sendiri pula.

"Mohon maaf, apakah PBM (perusahaan bongkar muat) itu juga memiliki investasi di situ? Dia hanya mengerjakan kegiatannya saja," jelasnya.

Selain itu, Armen juga menilai bahwa yang disampaikan majelis adalah subyektif. Fakta hukum menurutnya tak terlihat. Para pemilik barang, lanjutnya, meminta pihaknya untuk melakukan bongkar muat saat barang sampai di pelabuhan.

"Karena mereka (PBM lain) tidak punya alat. Kita punya semuanya. Apa salah mereka ingin kita? Dan itu berlaku umum di dunia pelayaran. Mereka berhak menunjuk siapa yang membongkar," ujar Armen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelindo II bersalah melalui perkara penghambatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.

PT Pelindo II sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran pasal 15 dan 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU adalah denda sebesar Rp 4,77 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com