Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Gaji Karyawan di Industri Padat Modal Bisa Lampaui UMP

Kompas.com - 06/11/2013, 13:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya ingin agar buruh di perusahaan capital intensive atau padat modal bisa diupah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur.

“Soal pengupahan itu yang bisa bayar lebih tinggi dari yang ditetapkan Gubernur ya bayar lebih tinggi. Seperti yang capital intensive itu kita akan anjurkan ke sana, tapi yang padat karya enggak bisa bayar ya sudah,” ujar Sofjan ditemui sebelum rapat koordinasi di kantor Menko, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Menurut Sofjan, UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur digunakan sebagai dasar untuk menentukan gaji melalui skema bipartit, antara buruh dan perusahaan. “Paling sedikit hidup layak itu dipakai sebagai dasar, setelah itu bipartit dalam perusahaan masing-masing. Saya menganjurkan capital intensive bisa bayar lebih tinggi,” tandas Sofjan.

Sebagai informasi, dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Selasa (5/11/2013), sebanyak 20 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.

Empat provinsi tidak menetapkan UMP, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ke-20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Sofjan optimistis sisanya dapat merampungkan penetapan UMP sesuai dengan Permenakertrans No.7/2013 yakni pada 21 November 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com