Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Perusahaan Akan Bangun Smelter

Kompas.com - 07/11/2013, 19:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyatakan saat ini ada 28 perusahaan pertambangan baru yang berencana membangun smelter untuk pengolahan bauksit, nikel, alumina, dan bijih besi. Dari jumlah itu, 15 di antaranya bakal merampungkan pembangunan smelter sebelum 2015.

“Ada empat perusahaan sudah bangun 10 persen, empat perusahaan lagi 20 persen. Dan yang udah di atas 60-70 persen itu ada 15 perusahaan,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, Kamis (7/11/2013).

Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk membangun satu pabrik pengolahan bijih mineral sekitar 3 tahun.

Senada dengan Susilo, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengaku sebelumnya Kementerian Perdagangan khawatir UU minerba bakal membuat shock ekspor perdagangan mineral.

"Tapi setelah kita hitung dan kita pantau pasar, setelah kita berkomunikasi dengan buyers, hal itu tidak seperti yang kita bayangkan. Karena ada kenaikan harga mineral di pasar dunia, itu akan mengompensasi pengurangan volume. Saya kira cukup reasonable, kita tak perlu khawatir berlebihan," jelas Bayu.

Bayu memastikan ada dampak dari diberlakukannya UU minerba tersebut. Namun, dia tak mau mendahului dengan mengeluarkan pernyataan berapa pengurangan nilai ekspornya.

"Kita semua di pemerintahan, Perdagangan, ESDM, dan Keuangan bertekad menjalankan UU itu. Kita memikirkan sustainability pasokan dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang lebih luas," pungkasnya.

Pemerintah melalui Undang-undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mewajibkan perusahaan pertambangan agar membangun pabrik pengolahan bijih mineral (smelter).

Dalam ketentuannya, aturan tersebut sudah harus berlaku pada 2014 mendatang. Namun, hingga saat ini baru beberapa perusahaan tambang yang menaati peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com