Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pemerintah Sulit Kendalikan Asing

Kompas.com - 09/11/2013, 07:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Regulasi peraturan menteri berkaitan dengan kebijakan pelonggaran daftar negatif investasi bagi investor asing diyakini akan sulit bisa menjaga kepentingan nasional. Itu karena yang sudah terjadi, kekuatan asing terbukti selalu bisa mengarahkan regulasi yang ada.

”Kalau asing dominan, perangkat regulasi itu akan mereka kendalikan dan itu sudah terjadi lama. Misalnya undang-undang migas yang penyusunannya dibiayai Bank Dunia,” kata Revrisond Baswir, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang dihubungi Jumat (8/11/2013).

Langkah membuka akses investasi asing secara lebar, menurut Revrisond, lebih sebagai bentuk kepanikan pemerintah. Hal ini terutama berangkat dari situasi ekonomi domestik yang sempat bergejolak ditandai dengan melemahnya rupiah dan merosotnya cadangan devisa.

”Tampaknya pemerintah sekarang ini mengandalkan penguasaan cadangan devisa dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya modal asing. Revisi DNI ini adalah solusi instan yang tidak benar-benar dipikir secara serius tentang bagaimana dampaknya terhadap perkembangan ekonomi nasional dalam jangka panjang,” kata Revrisond.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, rencana pemerintah membuka sejumlah sektor untuk investor asing harus disiapkan dan dianalisis dengan baik. Kebijakannya harus diarahkan untuk memperbaiki ekspor atau menghasilkan produk yang substitusi atau menggantikan impor.

Pemerintah berencana membuka lima sektor untuk investor asing, seperti bandar udara, pelabuhan, dan terminal. Sektor perbankan sudah terbuka bagi asing hingga 99 persen sejak tahun 1999. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Agus mengatakan, masuknya asing ke lima sektor di Indonesia dapat dipertimbangkan. Namun, langkah itu harus fokus pada memperbaiki transaksi berjalan, mendorong ekspor, dan mengendalikan impor, terutama memperbaiki neraca jasa dan pendapatan.

Yang harus dihindari adalah investor asing yang hanya fokus kepada pasar dalam negeri karena tidak membantu perbaikan transaksi berjalan.

Revrisond Baswir menegaskan, DNI harus melindungi sektor strategis. Regulasi sektoral berikut penegakan hukum yang secara normatif bisa menjamin itu.

Namun, Revrisond  menambahkan, persoalannya adalah regulasi sektoral sebagaimana terjadi selama ini ditengarai justru diarahkan pihak asing. Sementara penegakan hukum masih lemah.

Revrisond menjelaskan, DNI mengatur kepemilikan modal asing. Sementara pengaturan tetap pada pemerintah. Kepemilikan saham mayoritas boleh saja asing. Alasannya, investor perlu itu untuk kepastian pengambilan kebijakan.

Kepemilikan saham mayoritas oleh asing sebagaimana akan berlaku di beberapa bidang usaha DNI tidak berarti menghilangkan kontrol pemerintah. Kontrol itu terletak di kementerian dan lembaga negara terkait selaku regulator. Instrumennya adalah peraturan menteri terkait tentang persyaratan sektoral.

”Kementerian bisa bikin aturan yang harus tetap dipatuhi meski kepemilikan saham asing mencapai 100 persen atau mayoritas,” kata Revrisond. (IDR/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com