Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Bisa Kelola Pulau Kecil

Kompas.com - 11/11/2013, 07:49 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com -
Investasi asing kian terbuka untuk penguasaan sektor kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Tanah Air. Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang memberikan persetujuan bagi asing yang hendak memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tercantum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diterima Kompas, Minggu (10/11).

Dalam draf revisi UU No 27/ 2007 Pasal 23 Ayat (4) disebutkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, pada Pasal 51 tercantum, menteri berwenang menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan. Menteri juga berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi perairan nasional.

RUU Pesisir menerangkan, zona inti di kawasan konservasi merupakan bagian dari kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, dan ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik, akhir pekan lalu, kewenangan menteri memberikan persetujuan bagi asing dalam pemanfaatan pulau kecil, serta mengubah status zona inti, menyulitkan kontrol oleh publik.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengemukakan, perlunya persetujuan menteri untuk investasi asing merupakan bentuk rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com