BANDUNG, KOMPAS.com - Investasi asing kian terbuka untuk penguasaan sektor kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Tanah Air. Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang memberikan persetujuan bagi asing yang hendak memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Hal itu tercantum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diterima Kompas, Minggu (10/11).
Dalam draf revisi UU No 27/ 2007 Pasal 23 Ayat (4) disebutkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi bidang kelautan dan perikanan.
Selain itu, pada Pasal 51 tercantum, menteri berwenang menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan. Menteri juga berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi perairan nasional.
RUU Pesisir menerangkan, zona inti di kawasan konservasi merupakan bagian dari kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, dan ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik, akhir pekan lalu, kewenangan menteri memberikan persetujuan bagi asing dalam pemanfaatan pulau kecil, serta mengubah status zona inti, menyulitkan kontrol oleh publik.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengemukakan, perlunya persetujuan menteri untuk investasi asing merupakan bentuk rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah. (LKT)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.