Jika penetapan pajak UKM sebesar 1 persen dari omzet telah final, maka menurut Andhika, pengusaha tidak lagi dibebani oleh pajak-pajak lainnya yang sifatnya "biaya ekonomi tinggi."
"Sebenarnya kalau itu final dan tidak ada ekonomi biaya tinggi atau biaya "siluman", sebenarnya kami tidak keberatan. Yang memberatkan pengusaha ini kan ada pajak resmi dan ada pajak tidak resmi," kata Andhika di Hotel Novotel Mangga Dua, Senin (11/11/2013).
Lebih lanjut, bila penetapan pajak telah final dan ada perbaikan dari sisi birokrasi, sebenarnya pengusaha UKM dapat menerima kebijakan penetapan pajak itu. Andhika berharap pengusaha tak lagi dibebankan pajak-pajak lain yang menguras biaya karena urusan dengan aparat atau sejenisnya.
Ia mengatakan, ada informasi tentang petugas pajak yang melakukan "permainan" dengan pengusaha terkait pajak. Hal ini diakuinya memberatkan, walaupun sebenarnya praktik itu dilakukan oleh oknum.
"Meskipun kecenderungannya sudah jauh lebih baik, tapi ke depan mudah-mudahan berhenti penerapan pajak (dengan permainan)," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.