Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pajak Progresif Tak Pengaruhi Daya Beli Kendaraan

Kompas.com - 18/11/2013, 07:23 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak tinggi untuk pembelian unit kendaraan bermotor lebih dari satu (pajak progresif) diprediksi tidak berpengaruh atas jumlah kendaraan di Jakarta. Artinya, mimpi mengurangi kemacetan melalui kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bisa jadi tak terwujud.

"Tak terlalu masalah, itu wajar-wajar saja," ujar Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (17/11/2013) kemarin. 

Ada tiga hal, jelas Jongki, yang membuat pajak progresif tidak berpengaruh signifikan terhadap penambahan kendaraan di DKI. Pertama, pajak progresif untuk pembelian pertama unit kendaraan tak terlalu tinggi. Menurutnya, daya beli masyarakat di Ibu Kota masih mampu jika pajak pembelian pertama tidak tinggi.

Kedua, industri otomotif tengah berkembang pesat. Para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sejumlah fasilitas yang semakin canggih dan memberi kenyamanan tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Kondisi ini terbukti dari penjualan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang kian meningkat.

Ketiga, pembelian unit kendaraan bermotor didukung pemerintah pusat melalui kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) atau yang populer disebut low cost green car (LCGC/mobil murah). Dia yakin kenaikan tinggi pajak progresif yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mampu mengerem pembelian kendaraan bermotor di Jakarta.

"Tapi, kebijakan ini wajar. Orang punya mobil lebih dari satu unit memang harus dipajaki tinggi, enggak apa-apa. Tinggal alokasi pajaknya nanti untuk bangun infrastruktur warga," ujar Jongki.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Poin yang direvisi adalah besaran pajak progresif, yakni akan ditingkatkan.

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda 8/2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, dua persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan empat persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat, dan seterusnya. Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar dua persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, empat persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, lima persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sementara untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar delapan persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Whats New
BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

Whats New
Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Whats New
ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

Whats New
Kredivo Holdings Raih Pendanaan Seri D Senilai Rp 270 Juta Dollar AS

Kredivo Holdings Raih Pendanaan Seri D Senilai Rp 270 Juta Dollar AS

Whats New
Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150.000, Ini Cara Pengajuannya ke PLN

Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150.000, Ini Cara Pengajuannya ke PLN

Spend Smart
Tersisa 2 Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49

Tersisa 2 Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49

Whats New
Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Whats New
Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilintasi Mulai Besok

Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilintasi Mulai Besok

Whats New
Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Whats New
Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Whats New
Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Whats New
KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

Whats New
8 Cara agar Bisnis Kuliner Laris Manis Selama Ramadhan

8 Cara agar Bisnis Kuliner Laris Manis Selama Ramadhan

Work Smart
Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+