Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Tak Pengaruhi Daya Beli Kendaraan

Kompas.com - 18/11/2013, 07:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak tinggi untuk pembelian unit kendaraan bermotor lebih dari satu (pajak progresif) diprediksi tidak berpengaruh atas jumlah kendaraan di Jakarta. Artinya, mimpi mengurangi kemacetan melalui kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bisa jadi tak terwujud.

"Tak terlalu masalah, itu wajar-wajar saja," ujar Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (17/11/2013) kemarin. 

Ada tiga hal, jelas Jongki, yang membuat pajak progresif tidak berpengaruh signifikan terhadap penambahan kendaraan di DKI. Pertama, pajak progresif untuk pembelian pertama unit kendaraan tak terlalu tinggi. Menurutnya, daya beli masyarakat di Ibu Kota masih mampu jika pajak pembelian pertama tidak tinggi.

Kedua, industri otomotif tengah berkembang pesat. Para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sejumlah fasilitas yang semakin canggih dan memberi kenyamanan tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Kondisi ini terbukti dari penjualan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang kian meningkat.

Ketiga, pembelian unit kendaraan bermotor didukung pemerintah pusat melalui kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) atau yang populer disebut low cost green car (LCGC/mobil murah). Dia yakin kenaikan tinggi pajak progresif yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mampu mengerem pembelian kendaraan bermotor di Jakarta.

"Tapi, kebijakan ini wajar. Orang punya mobil lebih dari satu unit memang harus dipajaki tinggi, enggak apa-apa. Tinggal alokasi pajaknya nanti untuk bangun infrastruktur warga," ujar Jongki.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Poin yang direvisi adalah besaran pajak progresif, yakni akan ditingkatkan.

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda 8/2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, dua persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan empat persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat, dan seterusnya. Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar dua persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, empat persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, lima persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sementara untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar delapan persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com