Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Tak Pengaruhi Daya Beli Kendaraan

Kompas.com - 18/11/2013, 07:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pajak tinggi untuk pembelian unit kendaraan bermotor lebih dari satu (pajak progresif) diprediksi tidak berpengaruh atas jumlah kendaraan di Jakarta. Artinya, mimpi mengurangi kemacetan melalui kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bisa jadi tak terwujud.

"Tak terlalu masalah, itu wajar-wajar saja," ujar Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (17/11/2013) kemarin. 

Ada tiga hal, jelas Jongki, yang membuat pajak progresif tidak berpengaruh signifikan terhadap penambahan kendaraan di DKI. Pertama, pajak progresif untuk pembelian pertama unit kendaraan tak terlalu tinggi. Menurutnya, daya beli masyarakat di Ibu Kota masih mampu jika pajak pembelian pertama tidak tinggi.

Kedua, industri otomotif tengah berkembang pesat. Para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sejumlah fasilitas yang semakin canggih dan memberi kenyamanan tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Kondisi ini terbukti dari penjualan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang kian meningkat.

Ketiga, pembelian unit kendaraan bermotor didukung pemerintah pusat melalui kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) atau yang populer disebut low cost green car (LCGC/mobil murah). Dia yakin kenaikan tinggi pajak progresif yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mampu mengerem pembelian kendaraan bermotor di Jakarta.

"Tapi, kebijakan ini wajar. Orang punya mobil lebih dari satu unit memang harus dipajaki tinggi, enggak apa-apa. Tinggal alokasi pajaknya nanti untuk bangun infrastruktur warga," ujar Jongki.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Poin yang direvisi adalah besaran pajak progresif, yakni akan ditingkatkan.

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda 8/2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, dua persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan empat persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat, dan seterusnya. Atas usulan revisi, pajak progresif akan menjadi sebesar dua persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, empat persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, lima persen dari nilai jual untuk kendaraan ketiga. Sementara untuk pembelian kendaraan di atas tiga unit dikenakan pajak progresif sebesar delapan persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Whats New
BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com