Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan PPnBM untuk Barang Mewah Molor

Kompas.com - 19/11/2013, 17:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sejumlah barang mewah termasuk mobil completely built up (CBU) belum berlaku. Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa PPnBM mulai diberlakukan pada 1 November 2013.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, PPnBM akan mulai diberlakukan pada Desember 2013. "Molornya di Menkeu yang dinaikkan menjadi 125 persen," kata dia ditemui seusai sidang paripurna soal LCGC di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Ditanya perihal molornya pemberlakuan PPnBM yang baru, Hidayat mengaku tak mengerti. Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penerapan PPnBM untuk mobil sebesar 125 persen dari sebelumnya 40-75 persen dimaksudkan untuk membangun industri otomotif dalam negeri.

Sebelumnya, kenaikan besaran pajak tersebut dilansir pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi, Agustus lalu.

"Kenaikan PPnBM untuk kategori mobil mewah seperti sedan, MPV, dan SUV dimaksudkan untuk mengurangi defisit perdagangan, dan merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur dalam negeri," ujar Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com