Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, PPnBM akan mulai diberlakukan pada Desember 2013. "Molornya di Menkeu yang dinaikkan menjadi 125 persen," kata dia ditemui seusai sidang paripurna soal LCGC di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Ditanya perihal molornya pemberlakuan PPnBM yang baru, Hidayat mengaku tak mengerti. Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penerapan PPnBM untuk mobil sebesar 125 persen dari sebelumnya 40-75 persen dimaksudkan untuk membangun industri otomotif dalam negeri.
Sebelumnya, kenaikan besaran pajak tersebut dilansir pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi, Agustus lalu.
"Kenaikan PPnBM untuk kategori mobil mewah seperti sedan, MPV, dan SUV dimaksudkan untuk mengurangi defisit perdagangan, dan merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur dalam negeri," ujar Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.