Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, Kementerian Keuangan juga membuka kemungkinan untuk memanfaatkan sumber pembiayaan dari proyek-proyek Kementerian Agama, khususnya terkait penyelenggaraan haji.
“Jadi penempatan dana haji yang besar sekali ini terus terang buat kami Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), ini hampir bentuknya seperti private placement yang dari sisi fiskal juga menjamin adanya kepastian mengenai sumber pembiayaan," ujar Chatib, Jumat (22/11/2013).
Kendati demikian, pemerintah masih akan mengkaji kembali skema penempatan dana haji dalam Sukuk Negara, mengingat dana yang dikelola dihimpun dari banyak orang, dan bukan investor tunggal. Sebelumnya, nota kesepahaman soal penempatan dana haji dalam SBSN pernah diteken pada April 2009.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.