Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Kompas.com - 26/11/2013, 14:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) atau yang selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).

SPP-OJK adalah sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dikakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan atau Tenaga Kerja Outsourcing. SPP-OJK merupakan salah satu program kerja Komite Etik OJK.

"SPP-OJK juga diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK, akibat dari pelanggaran baik dari segi pelanggaran baik dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Kantor OJK, Selasa (26/11/2013).

Di samping itu, SPP-OJK ini mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator, dan masyarakat umum.

Diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada OJK untuk dapat memberi masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal.

Adapun berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam SPP-OJK seperti 1. Korupsi, kolusi, dan nepotisme 2. Kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, dan pembocoran informasi 3. Pencurian 4. Pembiaran melakukan pelanggaran 5. Benturan kepentingan 6. Perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal OJK 7. Tindakan indisipliner dan intimidasi, dan 8. Tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja.

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat dapat menggunakan beberapa moda, seperti telepon nomor 021-29600291, SMS nomor 0821 12291 291, Formulir SPP-OJK dan dikirimkan ke e-mail etika.ojk@ojk.go.id atau Ethics Office Otoritas Jasa Keuangan, Gedung D lantai 6 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.

Pelaporan juga bisa dikirimkan melalui PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000, faks nomor 021-38901170, maupun kotak pengaduan yang tersedia di lingkungan kantor OJK. Pengaduan juga dapat dilayangkan secara online melalui situs http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke Ethics Office OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com