Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Philip Morris Gugat Japan Tobacco

Kompas.com - 27/11/2013, 09:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Philip Morris Brands Sari kembali bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan rokok asal Swiss ini menggugat pembatalan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Philip Morris tidak terima atas pendaftaran merek Clear milik Japan Tobacco. Pasalnya, merek Clear dianggap sebagai penghambat pendaftaran merek Marlboro Cleartaste miliknya di Ditjen HKI.

Philip Morris mengklaim diri sebagai penggugat yang beriktikad baik. Salah satu raksasa rokok ini menghasilkan produk Marlboro Cleartaste di Rusia. Pihaknya berniat ekspansi ke Indonesia dengan menjual produk-produk yang sama sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Merek Cleartaste sedang proses mendaftarkan diri di Ditjen HKI dengan nomor agenda D00.2012.011226 sejak tanggal 12 Maret 2012. Philip Morris juga mendaftarkan merek Marlboro Micro Cleartaste dan lukisan dengan nomor agenda D00.2012.017162 tanggal 16 April 2012.

Sementara itu, merek Clear terdaftar sejak 5 November 2007 dengan No IDM 000143879 untuk melindungi jenis barang di kelas 34, seperti rokok, tembakau kasar dan yang sudah dikerjakan, barang-barang keperluan perokok, serta korek api.

Philip Morris menyebut merek Clear sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan tarif cukai hasil tembakau dengan merek Clear. Sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek Clear bisa dibatalkan. Lantaran itu, Philip Morris meminta pengadilan membatalkan merek Clear.

Sejak gugatan yang didaftarkan pada 27 Agustus lalu dan persidangan terbuka di pengadilan, Japan Tobacco tidak pernah muncul, padahal sudah dipanggil oleh hakim.

Namun, seusai sidang yang dipimpin oleh Hakim Lidya Sasando, Selasa (26/11/2013), kuasa hukum Philip Morris dari kantor hukum SKC Law menolak untuk berkomentar apa pun. Sidang ini dilanjutkan pada Selasa (3/12/2013) dengan agenda pembuktian. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com