.

Oleh karena besarnya nilai tersebut, OJK menilai perlu adanya penerapan good governance yang lebih baik di industri jasa keuangan. Rahmat mengakui, indeks persepsi korupsi Indonesia memang semakin baik. Minimal ada perbaikan 1,5 point per tahun dalam rentang 2004-2012. Namun, itu masih perlu diakselerasi.

"Data governance indicators yang dikeluarkan World Bank menunjukkan good governance di Indonesia perlu ditingkatkan. Dari 6 indikator hanya voice and accountability yang nilainya diatas 50. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu kita upayakan bersama menerapkan prinsip good governance utamanya di industri jasa keuangan," kata dia dalam Risk and Governance Summit 2013, di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Sebagai informasi, sebagai lembaga regulasi dan supervisi, OJK harus mengawasi pengelolaan aset keuangan yang begitu besar. Di pasar modal sendiri saat ini, nilai kapitalisasi saham di Bursa Efek Indonesia telah mencapai Rp 4.130 triliun, kapitalisasi obligasi mencapai Rp 1.137 triliun.

Di industri keuangan non-bank, sampai dengan semester 1 2013, aset perusahaan asuransi mencapai Rp 610 triliun, aset perusahaan pembiayaan sebesar Rp 334 triliun, dan aset dana pensiun sebesar Rp 163 triliun.  Merger pengawasan perbankan tahun depan akan menambah pengelolaan aset keuangan sekitar Rp 5.500 triliun.

Di internal OJK sendiri, lembaga regulasi yang mengatur jasa keuangan itu sudah memiliki bagian bernama bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas (AIMRPK) OJK.

Rahmat berharap, peran AIMRPK OJK semakin besar dalam mendukung kerja dan kinerja OJK. "Survei PWC pada bulan November 2012 menyebutkan efektivitas fungsi assurance yang tidak terintegrasi sangat rendah. Hanya mampu memitigasi 5 persen resiko yang dihadapi perusahaan," kata Rahmat.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, yang hadir sebagai panelis dalam agenda tersebut sepakat perlunya good governance dalam sebuah institusi dan perusahaan. Ia menjelaskan negara-negara yang tergabung dalam OECD mensahkan UU Anti Penyuapan (Bribery). Perusahaan-perusahaan di negara-negara OECD pun bisa kena perkara hukum jika PI-nya (pengaudit internal) tidak berjalan efektif, mendukung good governance.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.