Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PLN Mengundurkan Diri

Kompas.com - 07/12/2013, 05:59 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mengajukan permohonan mundur dari jabatannya terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Agung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan membenarkan permohonan mundur Nur Pamudji ini.Nur yang ditemui seusai menghadiri rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat (6/12/2013) malam, kepada wartawan membenarkan dirinya mengundurkan diri untuk digantikan dirut baru yang piawai.

Menurut Nur, pada 12 November 2013, ia mengirimkan pesan pendek kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. ”Saya melaporkan, kalau ada pegawai PLN yang nyolong, terima suap, korupsi, saya sendiri yang akan memborgolnya. Namun, pegawai yang bekerja baik dan profesional harus bisa kerja dengan tenang,” katanya.

”Saya ikhlas mundur untuk digantikan dirut baru yang piawai tersebut agar para profesional di PLN bisa bekerja dengan tenang,” kata dia.

Menteri BUMN Dahlan Iskan membenarkan pengajuan pengunduran diri Nur Pamudji sekitar tiga minggu lalu. Pengunduran diri itu terkait dengan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar.

”Saya sudah laporkan pengunduran diri ini kepada Presiden dan beliau meminta masalah ini segera diselesaikan,” kata Dahlan, seperti dikutip Antara.

Menurut Dahlan, dirinya meminta Nur Pamudji tetap tenang menghadapi masalah itu. Dahlan menilai Nur Pamudji merupakan orang yang paling jujur.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Dahlan menjelaskan, persoalan muncul ketika PLN harus mengganti sejumlah onderdil yang sudah waktunya walaupun pembangkit belum dibuka.

”Ketika pembangkit dibuka, ternyata ada onderdil lain yang harus diganti. Penggantian dilakukan sesuai dengan SOP dan semua ditenderkan. Jika tidak diganti, ada potensi pembangkit mati di tengah jalan sehingga akan terjadi pemadaman listrik,” ujar Dahlan. (EVY/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com