Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya mengungkapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, yang mana dalam UU tersebut pada pasal 61, disebutkan beberapa tugas yang harus dilakukan Jamsostek untuk menjadi BPJS Kerenagakerjaan.
"Adapun 4 hal itu yang pertama adalah pengalihan program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) ke BPJS Kesehatan. Kemudian menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan, pengalihan aset dan liabilitas JPK ke BPJS Kesehatan, serta pengalihan aset dan liabilitas Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Elvyn dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut, Elvyn menjelaskan guna mengimplementasikan keempat hal tersebut, pihaknya tengah menyiapkan program transformasi di 2013 yang disebut fit in infrastructure.
"Fit In Infrastructure ini merupakan bagian dari tugas kami untuk mengalihkan aset dan liabilitas. Tugas kami menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Fit In Infrastructure ini berguna untuk menyiapkan operasional BPJS dan membangun landasan yang kokoh sebagai BPJS. Program itu terdiri atas 7 hal, antara lain kepesertaan, pelayanan, penguatan database dan IT, investasi, keuangan, SDM, dan good corporate governance (GCG).
Lebih lanjut, Evlyn mengatakan pihaknya pun melakukan beberapa inisiatif strategis hingga bulan Desember 2013 ini. Inisiatif tersebut terbagi atas beberapa sektor, yakni organisasi dan model bisnis, kepesertaan, pelayanan, serta data dan sistem informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.