Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Tukang Ojek dan Pedagang Pasar Berdasarkan UMP

Kompas.com - 15/12/2013, 20:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pekerja sektor informal, seperti nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukang becak, juga buruh bangunan lepas, bisa ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan membayar premi atau iuran. Perhitungan preminya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) tempat mereka bekerja.

"Iuran sektor informal tergantung dia (pekerja) ingin melaporkan upah berapa. Tergantung mereka ingin masuk kelompok upah berapa," kata Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi saat berkunjung ke Pondok Pesantren Jagat 'Arsy, Tangerang, Minggu (15/12/2013).

Untuk buruh bangunan lepas yang tengah menggarap proyek, Junaedi mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan harus ditanggung oleh si pemberi kerja atau kontraktor.

Ada lima tarif premi di sektor konstruksi. Untuk proyek bernilai Rp 0-Rp 100 juta, premi yang wajib ditanggung kontraktor sebesar 0,19 persen dari nilai proyek. Proyek bernilai Rp 100 juta - Rp 500 juta, premi yang wajib ditanggung kontraktor sebesar 0,18 persen dari nilai proyek. Adapun proyek bernilai Rp 500 juta- Rp 1 miliar, premi yang wajib ditanggung kontraktor sebesar 0,15 persen dari nilai proyek. Sementara itu, proyek bernilai Rp 1 miliar - Rp 5 miliar, premi yang wajib ditanggung kontraktor sebesar 0,12 persen dari nilai proyek. Terakhir, proyek bernilai di atas Rp 5 miliar, premi yang wajib ditanggung kontraktor sebesar 0,10 persen dari nilai proyek.

Premi murah

Iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada UMP bagi para nelayan, pedagang pasar, tukang becak dan tukang ojek yang tidak memiliki pendapatan pasti setiap bulan. Junaedi optimistis, para pekerja informal tersebut mau mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, minimal program kecelakaan kerja, karena preminya diklaim sangat murah.

"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," ujar Junaedi.

Ia menjelaskan, empat program Jamsostek pada 1 Januari 2014 nanti seluruhnya akan diserap dalam BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program itu ialah kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.

Junaedi menambahkan, premi individu untuk sektor informal terbagi sesuai program masing-masing, dan bisa dibayar di kantor cabang Jamsostek terdekat. Premi kecelakaan kerja sebesar 1 persen dari UMP, sedangkan premi jaminan hari tua sebesar 2 persen dari UMP. Adapun premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari UMP, dan jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang, dan 6 persen untuk berkeluarga dengan 3 anak.

"Khusus untuk program jaminan kesehatan ini pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2013. Karena, nanti Askes kan mau berubah jadi BPJS Kesehatan," kata Junaedi.

Junaedi mengakui bahwa saat ini masih banyak pekerja yang belum paham akan manfaat Jamsostek yang nantinya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu. Oleh karena itu, Jamsostek menggunakan semacam agen, seperti kelompok pedagang dan asosiasi, bahkan pondok pesantren untuk menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama dengan pondok pesantren ini, kata dia, akan menjadi metode sosialisasi yang efektif. Ia berharap sosialisasi itu dapat dilakukan oleh guru mengaji kepada santri, kemudian dari santri ke masyarakat.

Sebagai informasi, Menteri BUMN Dahlan Iskan turut hadir dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di pondok pesantren yang saat ini memiliki peserta didik sebanyak 38 santri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com