Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Marto Ingin Bawa "Geng Mandiri" ke BTN?

Kompas.com - 16/12/2013, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi yang juga Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menilai tidak lolosnya dua direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dalam fit and proper test oleh Bank Indonesia (BI) secara tidak langsung terkait dengan upaya Gubernur BI, Agus Martowardojo yang ingin memasukkan jaringan Bank Mandiri ke bank BUMN tersebut.

Menurutnya, persoalan tidak lolosnya dua direktur BTN, yaitu Evi Firmansyah dan Saut Pardede berpangkal dari penghitungan dan penanganan kredit bermasalah (NPL). "Padahal, penghitungan NPL bisa subjektif, tergantung dari siapa yang menghitungnya," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (16/12/2013).

Dia menjelaskan, direktur utama yang baru menjabat di sebuah bank menginginkan agar NPL dihitung secara ketat, dan lebih tinggi. Dengan cara itu, nantinya dirut akan terlihat berhasil.

"Di sisi lain, Bank Indonesia juga lebih prefer menghitung NPL dengan penghitungan yang ketat untuk mengedepankan kehati-hatian. Sehingga, tidak lolosnya dua direksi BTN itu bisa dipahami, karena ada unsur subjektifitas dalam menghitungnya," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Drajad juga memperkirakan bahwa kemungkinan bakal ada personel dari Bank Mandiri yang akan masuk ke BTN menggantikan dua direktur yang tak lolos fit and proper test. Sebagaimana diketahui, saat ini BTN dipimpin oleh Maryono, yang merupakan mantan Dirut Bank Mutiara. Sebelumnya, dia juga berkiprah di Bank Mandiri.

Bank Mutiara pun saat ini jajaran direksinya juga diisi oleh alumni dari Bank Mandiri. "Mungkin Pak Agus ingin menularkan keberhasilannya di Bank Mandiri ke BTN. Memang, saat di Bank Mandiri, Pak Agus memiliki tim yang kuat dan cukup baik," ungkapnya.

Namun, dia mengingatkan, bahwa membawa jaringan Bank Mandiri ke BTN bisa berhasil dan bisa juga sebaliknya.

Sebelumnya diberitakan, BI tidak meloloskan dua direktur BTN, yaitu Evi Firmansyah dan Saut pardede dalam fit and proper test. Keputusan itu diambil karena dua direktur itu dinilai melanggar aturan kehati-hatian perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com