Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2013, 11:27 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis


TIMIKA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, kemungkinan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Serikat Pekerja - Kimia Energi dan Pertambangan (SP-KEP) Kabupaten Mimika Virgo Solossa mengatakan, dalam undang-undang minerba tersebut mengharuskan 99 persen hasil tambang tembaga dan emas serta logam ikutan lainnya harus dimurnikan di dalam negeri.

Menurut Virgo, saat ini 30 hingga 40 persen konsentrat dari PT Freeport Indonesia sudah dikirim ke pabrik pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Sementara selebihnya, menurut dia, masih diekspor ke luar negeri karena kapasitas pabrik pemurnian di Gresik maksimal menampung 40 persen kuota produksi dari Freeport.

“Itu pun harus berbagi dengan Newmont, sehingga Freeport hanya mengirim 30 persen sementara 10 persen dipasok dari Newmont,” ungkap Virgo yang ditemui di Sekretariat DPC SPSI, Kamis (19/12/2013) malam.

Virgo khawatir jika pemerintah pusat tidak memberi kelonggaran, Freeport akan menurunkan kuota produksi hingga tersisa 30 hingga 40 persen saja. Dengan konsekuensi seperti ini, menurut dia, selaku pimpinan cabang SPSI yang membawahi puluhan serikat pekerja yang sebagian besar berada di wilayah kerja tambang Freeport, khawatir akan terjadinya pemutusan kerja massal.

“Dengan penurunan produksi sekitar 60 hingga 70 persen, areal pertambangan tidak akan membutuhkan orang banyak lagi. Maka, sudah barang tentu sekitar 18 hingga 20.000 pekerja yang akan di-PHK dari total 31.000 pekerja saat ini,” jelas Virgo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com