Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2013, 21:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan menangani masalah Bank Mutiara setelah 31 Desember 2013, yakni berbarengan dengan berakhirnya fungsi pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI).

"Resminya urusan Bank Mutiara sampai dengan 31 Desember 2013 masih di BI sehingga instrumennya masih ditangani berdua antara BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). OJK belum dilibatkan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon pada Jumpa Pers Tutup Tahun 2013 di Kantor Pusat OJK, Senin (23/12/2013).

Setelah tanggal 31 Desember 2013 atau berpindahnya secara resmi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, kata Nelson, permasalahan terkait Bank Mutiara tentu saja akan dilanjutkan prosesnya oleh OJK. Ia pun berharap permasalahan tersebut dapat menemukan titik cerah.

"Mudah-mudahan hari-hari ini bisa mendapatkan solusi, bahwa kebutuhan tambahan PMS (penambahan modal sementara) hari ini finalisasi. Mudah-mudahan rampung lah ini. Saya dengar LPS sudah siap untuk menambah PMS ya," tuturnya.

Terkait proses pengawasan dan penyelesaian masalah oleh OJK nantinya, Nelson mengaku pihaknya akan mempelajari langkah-langkah yang ditempuh BI dan OJK. Ia mengatakan sepanjang permasalahan itu belum dirampungkan BI, OJK akan meneruskannya.

"Kita lihat dulu penyelesaiannya BI dan LPS. Ya sepanjang belum selesai di BI akan kita tangani. Artinya prinsipnya semua yang di BI belum selesai itu menurut undang-undang akan dialihkan ke OJK. Nanti kita lihat kelengkapan dari proses yang sudah dilakukan teman-teman kita di BI. Kalau memang diperlukan proses administrasi tambahan atau proses dari awal lagi nanti kita lihat," jelasnya.

Seperti diberitakan, LPS memberikan suntikan penambahan modal kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun agar rasio kecukupan modal (capital adequancy ratio/CAR) bank tersebut menembus 14 persen. LPS mengatakan tindakan penambahan modal dilakukan sebagai salah satu upaya LPS menyelamatkan bank yang tergolong gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com