Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Produk Lokal

Kompas.com - 24/12/2013, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  TAK terbilang berapa banyak jenis imbauan untuk menggunakan produk dalam negeri. Lewat iklan di media massa, pemerintah berusaha mendorong masyarakat untuk mencintai produk kita sendiri. Muara yang diharapkan adalah tumbuhnya sektor industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan lokal. Bahkan, jika memungkinkan untuk ekspor.

Namun, seberapa efektif imbauan itu di lapangan? Ketika masuk produk impor yang lebih murah daripada barang sejenis hasil produksi dalam negeri, imbauan barangkali akan tinggal imbauan.

Tak sulit mencari bukti. Harga pisau produksi China yang beberapa ribu lebih murah daripada pisau sejenis produksi pandai besi Indonesia akan lebih cepat laku.

Tampaknya ketika berhadapan dengan harga, sebagian dari kita tak memiliki tipikal patuh pada imbauan pemerintah. Ini tak jauh berbeda dengan nasib imbauan pemerintah bagi kalangan menengah untuk membeli bahan bakar minyak nonsubsidi. Padahal, tujuannya jelas, yakni menekan impor minyak yang sudah membuat neraca perdagangan kita defisit. Toh setiap saat masih dengan mudah kita saksikan mobil berkapasitas mesin di atas 1.600 cc yang mengisi Premium, bukan Pertamax ataupun Pertamax Plus.

Belajar dari kurang efektifnya imbauan-imbauan, pemerintah berjalan selangkah ke depan untuk membuka ruang bagi produk lokal di pusat perbelanjaan dan toko modern. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, beberapa hari lalu.

Permendag No. 70/2013 mengatur secara tegas bagaimana ritel modern berjualan untuk memastikan produk dalam negeri mendapatkan tempat. Itu diatur melalui distribusi produk dalam negeri, merek sendiri (milik toko modern), dan promosi.

Pasal 22 (1 dan 2) secara tegas mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menyediakan barang dagangan dari produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari seluruh produk yang diperdagangkan, baik dari volume maupun jenisnya. Menteri Perdagangan hanya bisa memberi pengecualian terhadap klausul itu berdasarkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan ini membawa konsekuensi terhadap dua hal, yakni produk impor dan kesiapan industri dalam negeri. Produk impor yang belakangan ini membanjiri Indonesia hanya memiliki kuota paling banyak 20 persen dari seluruh barang yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan dan toko modern.

Bagi industri dalam negeri, peraturan ini adalah tantangan. Kini, pasar untuk produk lokal terbuka lebar. Produsen dalam negeri harus memastikan bahwa mereka mampu memasok kebutuhan pasar ritel modern. Karena itu, Permendag No. 70/2013 baru akan efektif diimplementasikan 2,5 tahun mendatang supaya ritel dan industri siap. (A Handoko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com