JAKARTA, KOMPAS.com - Data Kementerian Pertanian mencatat, industri perusahaan rokok setiap tahun berkurang drastis. Dari tahun 2007 industri rokok mencapai 4.700 perusahaan, lalu pada tahun 2013 perusahaan rokok mencapai 1.350.
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menjelaskan, perusahaan rokok dalam negeri berkurang, karena dari bea cukai setiap tahun menemukan lebih dari 500 perusahaan rokok yang tidak sesuai aturan.
"Karena dari dulu banyak rokok yang disebut ilegal, tidak pakai pita cukai, palsu, pakai pita cukai bekas," ujar Enny, Selasa (24/12/2013).
Dengan pengawasan ketat dari Bea Cukai, banyak perusahaan rokok ilegal ditutup. "Mereka (bea cukai) turun, didatangi industri, disegel, aturan cukai ketat, dia harus bayar juga, cukainya mahal," ungkap Enny.
Kendati banyak perusahaan ditutup, cukai rokok terus naik sebesar 6 persen. Hal itu yang menyebabkan industri rokok meningkatkan kontribusi pemasukan negara sampai 90 persen.
"Penerimaan cukai naik 6 persen setiap tahun, industri rokok menguasai 90 persen produk nasional, sumbangannya besar terhadap nasional," jelas Enny. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.