Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2013, 15:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bagi OJK, pengawasan atas BPJS bukanlah sebuah hal yang baru.

"Ini tentu saja bagi OJK bukan hal yang baru, karena selama ini pengawasan Askes dan Jamsostek sudah berjalan. OJK meneruskan saja karena selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek. Asuransi dan dana pensiun juga diawasi OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Millenium, Selasa (24/12/2013).

Dengan adanya nota kesepahaman antara OJK dan DJSN tentang koordinasi pengawasan BPJS, Muliaman mengungkapkan pihaknya dapat lebih bayak berkomunikasi dengan DJSN mengenai hal-hal yang menjadi perhatian. Ini karena dalam kesepakatan tersebut terdapat komitmen untuk salah satunya saling menukar data.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi awal yang baik bagi keinginan kita untuk mengawasi. Sebagai amanah undang-undang sebenarnya. Dalam Undang-Undang BPJS, OJK itu diminta menjadi pengawas eksternal," ujar Muliaman.

Nota kesepakatan koordinasi pengawasan BPJS yang ditanda tangani hari ini menurut Muliaman sebenarnya merupakan implementasi amanat undang-undang tersebut. Pihak OJK dan DJSN menyepakati keduanya menjadi pengawas eksternal atas BPJS.

"Kita menyepakati cakupan masing-masing kita. OJK lebih banyak ke aspek keuangan. Kemudian DJSN mungkin lebih banyak pada aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya. Kalau kita betul-betul oada manajemen risiko dan sebagainya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com