Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Asing Bisa 100 Persen

Kompas.com - 26/12/2013, 09:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Pemerintah akhirnya merampungkan draf final revisi daftar negatif investasi pada 24 Desember 2013. Khusus untuk bidang usaha di sektor strategis, seperti infrastruktur dasar, porsi kepemilikan modal asing boleh sampai maksimal 100 persen.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar mengatakan itu, Sabtu (24/12/2013), di Jakarta, seusai rapat finalisasi Revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Menurut Mahendra, pandangan dalam revisi itu tidak semata melihat dari sudut pandang perekonomian nasional, tetapi juga melihat kebutuhan dan kondisi pada setiap sektor. Draf final revisi daftar negatif investasi itu akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mahendra mengatakan, terkait proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS) di sektor energi dan sumber daya mineral, investasi untuk pembangkit listrik dengan daya maksimal 10 megawatt (MW), kepemilikan asing bisa maksimal 100 persen. Ini berlaku dalam rangka KPS dan dalam masa konsesi.

Di luar KPS dan masa konsesi, kepemilikan asing maksimal bisa 95 persen. Investasi untuk pembangkit listrik dengan daya 1 MW sampai 10 MW porsi kepemilikan asing maksimal 49 persen.

Porsi kepemilikan asing hingga 100 persen, baik dalam rangka KPS selama masa konsesi, tidak hanya berlaku khusus untuk investasi di jenis usaha pembangkit saja, tetapi juga di bidang usaha transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.

KOMPAS/ANDRI Daftar Negatif Investasi


Di sektor pekerjaan umum, bidang usaha yang kepemilikan asingnya hingga 95 persen, baik dalam rangka KPS maupun nonKPS, meliputi bidang usaha pengusahaan air minum dan pengusahaan jalan tol.

Di sektor perhubungan, asing juga boleh menguasai hingga maksimal 95 persen. Bidang usahanya meliputi penyediaan fasilitas pelabuhan, di antaranya penyediaan dermaga, terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering, dan terminal ro-ro.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, hampir semua sektor usaha di kementerian yang tadinya tertutup untuk investasi asing kini sudah ada kepastian.

Ada kepastian bagi investasi asing terutama di bidang infrastruktur. ”Kita buat investor asing masuk dalam bidang pembangkit listrik,” katanya. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com