Sekjen KAJS Said Iqbal mengatakan, bahkan kalau perlu dilakukan audit forensik, yang berbeda dari audit keuangan biasanya. Hal itu agar bisa diketahui aset-aset yang dimiliki Askes, sebelum menjadi badan hukum publik.
"Tidak mungkin BPJS Kesehatanbisa berjalan sebelum Askes diaudit. Pertama karena terjadi perubahan dari badan hukum privat menjadi publik," kata dia dalam diskusi, Kamis (26/12/2013).
"Kemudian, bagaimana dengan asetnya, karyawannya, dan program yang dijalankan harus diaudit. Karena akan ada uang negara yang disuntik Rp 2 triliun," lanjut Said.
Said mengatakan, dalam pasal 58 huruf b UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan, pada saat berlakunya UU BPJS, Dewan Komisaris dan Direksi Askes sampai dengan ditugasinya BPJS Kesehatan ditugasi untuk menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban Askes ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Presidium KAJS Indra Munaswar menuturkan, Askes wajib diaudit sebelum 1 Januari 2014. Namun sampai saat ini belum dilakukan audit investigasi yang dilakukan terhadap Askes.
"Kami enggak tahu harta mereka. Bisa saja itu nantinya menjadi milik pribadi. Kita memang harus melihat dari kemungkinan terburuknya juga, karena ada dana amanat yang besar dikelola di sana," ujar Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.