Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAJS: Buruh yang Digaji di Bawah UMP Tergolong Fakir Miskin

Kompas.com - 26/12/2013, 14:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) perlu direvisi.

Presidium KAJS Indra Munaswar menyebut, fakir miskin dan orang tidak mampu harus diukur dari penghasilannya sehari-hari untuk dapat menghidupi dirinya beserta keluarganya secara layak.

"Bukan dari kriteria fisik kebendaan, rumahnya berdinding permanen atau semi permanen," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Indra mengutip UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mendefinisikan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selain itu, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, seseorang mempunyai penghasilan serendah-rendahnya sebatas upah minimum yang berlaku di daerah setempat.

"Jadi, kalau ada orang yang dapat gaji di bawah UMP, maka itu tergolong fakir miskin. Karena dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak," lanjut Indra.

Kriteria miskin ini sangat penting sebagai dasar penentuan penerima bantuan iuran (PBI). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 10,3 juta rakyat miskin terancam tak mendapatkan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang fakir miskin dan tidak mampu. Sementara pemerintah menetapkan jumlah PBI hanya 86,4 juta jiwa. Oleh karena itu, KAJS mendesak pemerintah untuk merevisi definisi orang miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com