"Kesimpulan pertama rapat adalah pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 4 Tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten. Artinya sejak tanggal 12 Januari 201 ekspor mineral mentah tidak akan diijinkan lagi," kata Jero di kantor Menko Perekonomian, Jumat (27/12/2013).
Kesimpulan kedua, lanjutnya, adalah perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor minyak mentah. Adapun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup untuk Indonesia kini dan masa mendatang," ujar Jero.
Meskipun demikian, Jero belum bersedia menjelaskan secara rinci isi dari PP tersebut. Ia hanya menekankan PP tersebut dipastikan akan keluar sebelum 12 Januari 2014 mendatang. "PP akan keluar sebelum tanggal 12 Januari. Detail nanti biar kami rapi dulu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.