Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Rajasa: UU Minerba Jalan Terus

Kompas.com - 27/12/2013, 14:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menekankan pemerintah secara tegas akan melarang mineral mentah (ore) untuk diekspor. Undang-Undang Minerba akan dijalankan secara konsisten.

"Tadi dalam rapat saya katakan satu, undang-undang harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada lagi tafsiran yang bisa lain daripada undang-undang. Oleh sebab itu, mulai 12 Januari 2014 tidak ada lagi ore yang diekspor," kata Hatta di kantornya, Jumat (27/12/2013).

Terkait pengolahan dan pemurnian, Hatta menyebut ada pengolahan yang sudah dilakukan, tetapi pemurniannya sudah dikerjakan namun belum 100 persen.

"Inilah rapat itu ingin diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) karena itu di undang-undang tidak disebut. Jadi silakan diatur dalam PP intinya tidak boleh berlawan dengan undang-undang," ujar Hatta.

Lebih lanjut dia mengatakan pengolahan ada yag telah mencapai kadar 95 persen, namun pemerintah juga menginginkan pemurnian dilakukan di Indonesia. Akan tetapi, persentase pemurnian bekum diatur dalam undang-undang.

"Ini harus diatur. Tapi yang sama seksli belum 100 persen tidak boleh. Tidak boleh ada ore, apapun perusahaannya, tidak ada lagi ore yang diekspor," jelas Hatta.

Hatta menjelaskan ketentuan berupa PP tersebut akan dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2014 mendatang. Dalam 1 hingga 2 hari ke depan, kata dia, para ahli hukum akan merumuskan PP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com