"Tadi dalam rapat saya katakan satu, undang-undang harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada lagi tafsiran yang bisa lain daripada undang-undang. Oleh sebab itu, mulai 12 Januari 2014 tidak ada lagi ore yang diekspor," kata Hatta di kantornya, Jumat (27/12/2013).
Terkait pengolahan dan pemurnian, Hatta menyebut ada pengolahan yang sudah dilakukan, tetapi pemurniannya sudah dikerjakan namun belum 100 persen.
"Inilah rapat itu ingin diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) karena itu di undang-undang tidak disebut. Jadi silakan diatur dalam PP intinya tidak boleh berlawan dengan undang-undang," ujar Hatta.
Lebih lanjut dia mengatakan pengolahan ada yag telah mencapai kadar 95 persen, namun pemerintah juga menginginkan pemurnian dilakukan di Indonesia. Akan tetapi, persentase pemurnian bekum diatur dalam undang-undang.
"Ini harus diatur. Tapi yang sama seksli belum 100 persen tidak boleh. Tidak boleh ada ore, apapun perusahaannya, tidak ada lagi ore yang diekspor," jelas Hatta.
Hatta menjelaskan ketentuan berupa PP tersebut akan dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2014 mendatang. Dalam 1 hingga 2 hari ke depan, kata dia, para ahli hukum akan merumuskan PP tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.