Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Masih Tanggung Gaji Pegawainya yang Pindah ke OJK

Kompas.com - 31/12/2013, 15:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gaji 1.150 pegawai Bank Indonesia yang pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih ditanggung oleh bank sentral.

"Pegawai yang bertugas di OJK itu masih akan didukung oleh anggaran sumber daya manusia dari BI," kata Gubernur Bank Indonesia, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Selasa (31/12/2013).

Adapun terkait masa tugas, para pegawai BI tersebut akan bekerja selama 3 tahun di OJK. Setelah habis masa kerjanya, mereka akan diberikan pilihan untuk tetap bekerja di OJK atau kembali bekerja di BI.

"Paling lambat akhir tahun 2015, pegawai tersebut harus menetapkan, akan kembali ke BI atau tetap di OJK. Nanti finalnya di 2016," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan saat ini telah ada 70 orang pegawai yang telah bertugas di OJK sejak awal tahun 2013. Adapun sisanya akan mulai aktif bekerja di OJK per 1 Januari 2014.

Agus optimistis para pegawai BI yang bekerja di OJK akan merasa terbiasa dan nyaman sehingga nantinya dapat bekerja serta berkontribusi secara maksimal untuk OJK.

"Kami optimistis, bahwa mayoritas, bahkan seluruhya akan merasa nyaman dan dapat mengembankan karier di OJK. Ini kemudian menjadi tugas BI dan OJK agar petugas tersebut cocok berkarier di OJK," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com