Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Diimplementasikan, Ekspor Bengkulu Jeblok

Kompas.com - 02/01/2014, 15:55 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Implementasi pelarangan ekspor bahan tambang mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU No 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) diprediksi akan menurunkan ekspor Bengkulu hingga 88 persen.

"Januari 2014 Ekspor Bengkulu akan drop hingga 88 persen karena ada aturan larangan ekspor bahan mentah hasil tambang, sementara ekspor terbesar Bengkulu sebanyak 88 persen itu dari tambang batubara," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Dodi Herlando, Kamis (2/1/2014).

Dalam catatan BPS pada November 2013 ekspor daerah itu berdasarkan komoditas tercatat 88,48 persen didominasi oleh batu bara dengan jumlah mencapai 13,27 juta dolar, pada Oktober 2013 berkisar 17,07 juta dolar.

Setelah batu bara menyusul ekspor non batubara seperti cangkang sawit, karet dan kayu karet. Ia menambahkan efek domino daripada kebijakan tersebut yakni mengarah pada pemutusan kerja karyawan, serta biaya perkreditan kendaraan alat berat dan mobil.

Sementara itu ia katakan, mayoritas pertambangan Bengkulu melakukan ekspor bahan mentah langsung ke beberapa negara ekspor seperti India dan China.

"Pemerintah daerah semestinya harus menyediakan solusi jangka pendek sembari perusahaan pertambangan tersebut menyesuaikan diri dengan aturan tersebut," tutup Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com