Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Larangan Ekspor Mineral Mentah Tak Ganggu Neraca Perdagangan

Kompas.com - 02/01/2014, 20:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, larangan ekspor mineral mentah (ore) yang tertuang dalam UU No.4/2009 tentang Mineral Tambang dan Batu bara (Minerba) diprediksi tak akan menggangu neraca perdagangan Indonesia, selama ada peningkatan volume ekspor komoditas lain.

Sebagaimana diketahui, pemerintah rencananya mulai memberlakukan aturan minerba tersebut pada 12 Januari 2014 ini.

Kepala BPS Suryamin juga mengatakan, kontribusi ekspor minerba sebetulnya tidak terlalu besar. "Tentunya secara total belum tentu (larangan berpengaruh), karena minerba hanya bagian dari sekian ratus komoditi (yang diekspor)," kata dia di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Suryamin menambahkan, pada 2014 ini menjadi awal Indonesia untuk mulai mengekspor komoditas hilir pertambangan, di samping meningkatkan volume ekspor komoditas lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, ekspor November 2013 mencapai 15,93 miliar dollar AS, atau mengalami peningkatan sebesar 1,45 persen dibanding Oktober 2013 yang sebesar 15,69 miliar dollar AS.

Peningkatan ekspor November 2013 disebabkan naiknya ekspor nonmigas sebesar 1,51 persen dari 12,99 miliar dollar AS menjadi 13,18 miliar dollar AS.

"Peningkatan terbesar ekspor nonmigas November 2013 terhadap Oktober 2013 terjadi pada lemak dan minyak hewani/nabati sebesar 655 juta dollar AS, naik 41,58 persen," kata Suryamin.

Peningkatan volume ekspor, lanjut Suryamin, sangat baik di tengah-tengah pelemahan nilai rupiah atas dollar AS. Dengan adanya pelemahan rupiah, dari sisi importir luar, harga komoditas Indonesia akan lebih murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com