Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan soal Kenaikan Harga Elpiji: Semua Pokoknya Salah Saya

Kompas.com - 05/01/2014, 18:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri BUMN Dahlan Iskan tak mau berpolemik panjang soal koordinasi antara Pertamina dan pemerintah dalam menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram. Dia pun menyerahkan sepenuhnya protes kenaikan harga elpiji kepada dirinya.

"Semua pokoknya salah saya. Sudah enggak apa-apa," ujar Dahlan usai rapat terbatas di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Minggu (5/1/2014).

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan soal keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji.

Vice President Coporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dan telah memberitahu pemerintah rencana Pertamina menaikkan harga elpiji untuk menutup utang.

Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantahnya. Hatta mengaku baru mengetahui rencana itu. Ia justru menuding Menteri BUMN yang sebenarnya sudah mengetahui dan menyetujui rencana kenaikan harga gas elpiji.

"Pertamina itu bersifat pemberitahuan. Pak Wacik baru terima suratnya tanggal 2 Januari. Tapi itu kan melalui RUPS, artinya BUMN sudah tahu," ujar Hatta.

Saat dikonfrontasi dengan tudingan Hatta, Dahlan terdiam sejenak. Sambil tersenyum, dia mengatakan, "Semua betul".

Dahlan mengatakan bahwa Pertamina hanya melaksanakan hasil audit BPK yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Rekomendasi BPK saat itu, sebut Dahlan, adalah dengan menaikkan harga elpiji 12 kilogram.

Namun, jika sikap Pertamina dianggap salah, Dahlan mengatakan Pertamina akan mengoreksinya dalam waktu singkat.

Saat kembali dicecar soal "lampu hijau" yang diberikan Dahlan kepada Pertamina tanpa memberitahu Presiden, Dahlan mengelak dengan berjalan cepat menuju mobilnya.

Hatta sempat mendatangi Dahlan dan berbisik. Setelah itu, Dahlan maupun Hatta langsung masuk ke dalam mobilnya masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Pertamina mengkaji ulang keputusan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram.

Presiden menginstruksikan agar menteri terkait dan Pertamina, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan rapat konsultasi untuk mencari solusi terbaik. Presiden memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Pertamina mengambil sikap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com